HB X Minta Perusak Fasilitas dan Pembawa Sajam Saat Aksi Malioboro Diproses Hukum

Radar Jogja Channel Video Yesterday

Description

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X meminta pelaku perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi di kawasan Malioboro, Rabu (28/10/2026), diproses secara hukum. Menurutnya, perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap," pintanya saat ditemui di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (30/10/2026).

HB X juga menyoroti dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terekam kamera membawa senjata tajam (sajam) saat kericuhan. Dia menilai, membawa benda tajam saat aksi berpotensi membahayakan orang lain.

"Wong bandem (lempar, Red) batu saja bisa orang lain bisa sakit kok, kan gitu. Yang penting itu kekerasan itu jangan terjadi," jelasnya.

HB X juga menegaskan, ormas yang terbukti melanggar ketentuan harus diproses sesuai hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti ormas yang terlibat dalam kericuhan di Malioboro.

"Ya kan? Ya itu ormas siapa? Saya ndak, ndak di Malioboro. Ya ormas siapa? Kan ada namanya. Ya kan? Saya kan enggak tahu," tegasnya.

Aksi demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat. Namun, peserta aksi tetap harus mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan.

Terkait keterlibatan Jaga Warga dalam aksi tersebut, HB X memperkirakan kelompok itu tidak turun ke lapangan. Sebab, tidak ada instruksi bagi Jaga Warga untuk keluar. Dia menduga kericuhan yang terjadi melibatkan ormas, meski mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian.

"Ya mungkin, saya kan tidak ada di tempat masalahnya," tuturnya.

Mengenai tuntutan agar Jaga tidak dibenturkan dengan massa aksi, HB X menjelaskan kelompok tersebut memiliki tugas menjaga keamanan di lingkungan masing-masing kelurahan. Menurutnya, keberadaan kelompok serupa juga diperlukan di daerah lain untuk membantu menjaga keamanan wilayah.

Dia menjelaskan, konsep civil police yang dimaksud bukan polisi berpakaian sipil, melainkan keterlibatan warga masyarakat yang dikoordinasikan oleh kepolisian untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang tentang kepolisian.

"Sehingga pengurus Jaga Warga itu yang milih orangnya itu Pak Lurah, tapi disahkan oleh Gubernur, Jadi, menjaga keamanan," terangnya.

HB X juga mengapresiasi kepolisian yang telah menjaga ketertiban selama demonstrasi mahasiswa berlangsung. Dia menilai, aksi mahasiswa berjalan tertib siang hingga sore hari.

"Kalau sore yang sore sama malam setelah mahasiswa itu kan kita tidak kenal, siapa itu, gitu loh," pungkasnya. (cin)
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
X : @radarjogja
tiktok : jawaposradarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Cendrawasih No.194 B, Manukan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283


Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.