Buang Sampah ke Sungai? Siap-Sap Kena Denda Rp 50 Juta, Pemkot Jogja Bakal Mulai Operasi Yustisi

Radar Jogja Channel Short 3 months ago

Description

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersiap menindak warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai melalui operasi yustisi.


Sungai Code diproyeksikan menjadi lokasi percontohan operasi penindakan tersebut. Ini karena seiring sungai segera selesai dilakukan normalisasi.


Sebagai langkah awal, pemkot tengah menyiapkan jalur patroli khusus dan pengadaan sepuluh unit perahu untuk mendukung upaya tersebut.


Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, sebagai langkah awal, tengah menyiapkan jalur patroli khusus dan pengadaan sepuluh unit perahu untuk mendukung upaya tersebut. Pembuatan jalur patroli dilakukan dengan normalisasi sungai.


“Tahun ini untuk Sungai Code bisa dimulai (operasi yustisi),” ujar Hasto saat ditemui di Balai Kota, Senin (21/7//2026).


Hasto menjelaskan, normalisasi di sungai tersebut tinggal menyelesaikan aliran di Kampung Blimbingsari. Titik itu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.


Sebab masuk wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja di sisi utara.


Kemudian setelah Code, normalisasi sungai akan segera menyasar Sungai Gajahwong. Adapun bentuk normalisasi yang dilakukan pada sungai-sungai di Kota Jogja berupa penertiban bangunan liar dan pengerukan sedimen agar ketinggian air dapat dilintasi perahu.


Video : ELANG K.D/RADAR JOGJA
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
X : @radarjogja
tiktok : jawaposradarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Cendrawasih No.194 B, Manukan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283


Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.